Leasing


Leasing adalah bentuk pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang modal yang digunakan perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran secara berkala disertai hak pilih bagi perusahaan
 tersebut untuk membeli barang tersebut  atau mengembalikannya pada saat akhir masa penyewaan..

Pihak-pihak yang terkait dalam proses leasing, antara lain :
1.    Lesse, yaitu pihak yang menyewa barang modal tersebut
2.    Lessor, yaitu pihak yang menyewakan atau meminjamkan barang modal tersebut.
3.    Supplier, yaitu pihak yang memiliki barang
4.    Kreditur, yaitu pihak ini diperlukan ketika barang modal yang ingin dibiayai oleh lessor sangat mahal yang membuat pihak lessor tidak mampu untuk membiayai barang tersebut dan akhirnya meminjam uang ke pihak kreditur. Contohnya seperti bank.

Mekanisme leasing, antara lain:
1.    Pihak lesse menghubungi pihak supplier untuk menentukan barang yang ingin disewa.
2.    Lesse melakukan negoisasi dengan pihak lessor mengenai biaya.
3.    Lessor mengirimkan surat kepada lesse yang berisi tentang syarat-syarat perjanjian.
4.    Kontrak perjanjian ditandatangani.
5.    Lessor melakukan pemesanan kepada supplier dan barang langsung diserahkan ke pihak lesse.
6.    Lesse mengecek barang apakah sudah sesuai dengan pesanan.
7.    Penyerahan bukti pmbelian oleh supplier ke pihak lessor.
8.    Lessor melakukan pembayaran ke supplier.
9.    Lesse melakukan pembayaran secara berkala kepada pihak lessor.