perbedaan saham preferen dan saham biasa

Saham Preferen
Saham preferen bisa dikatakan saham yang memiliki tambahan hak melebihi saham biasa. Saham preferen ini mempunyai ciri-ciri penggabungan dari utang dan saham biasa. Beberapa hak yang
diperoleh bagi pemegang saham preferen, antara lain:
1. Hak atas pembagian deviden
    Pemegang saham preferen berhak menerima pembagian deviden terlebih terlebih dahulu daripada pemegang saham biasa.
2. Hak atas aktiva perusahaan 
    Pemegang saham memperoleh hak atas aktiva perusahaan jika perusahaan memutuskan untuk menjual aktiva tertentu. Pemegang saham preferen memperoleh hasil penjualan setelah kreditur tetapi sebelum pemegang saham biasa.
3. Penghasilan tetap
    Pemegang saham preferen mempunyai penghasilan tetap. Misal pemegang saham preferen mendapat 10% dari deviden setiap tahunnya.
4. Tidak mempunyai hak suara
    Pemegang saham preferen ridak mempunyai hak suara dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
5.Saham Preferen Kumulatif
    Maksudnya apabila deviden belum terbayar, maka perusahaan mempunyai masih tugas untuk membagikan deviden tersebut. Apabila belum terbayar maka perusahaan bisa dikatakan mempunyai utang kepada pemegang saham preferen dan deviden ini harus dibayar dalam tahun tersebut atau tahun-tahun berikutnya ketika perusahaan memperoleh laba.
6. Jangka Waktu Terbatas
    Biasanya saham preferen dikeluarkan untuk jangka waktu yang tak terbatas. 

Saham Biasa
Saham biasa ini bisa dikatakan sebagai surat berharga yang dimiliki oleh individu atau institusi yang menunjukkan kepemilikan atas suatu perusahaan. Beberapa hak yang dimiliki pemegang saham biasa, antara lain:
1. Hak atas laba
    Pemegang saham biasa memperoleh laba perusahaan jika deviden telah dibayarkan.
2. Hak atas suara
    Pemegang saham biasa berhak mengeluarkan suara atau memilih dewan komisaris dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
3. Mandat
    Maksudnya, jika pemegang saham biasa ini tidak hadir dalam rapat tahunan maka bisa memilih mandat, yaitu suatu formulir yang digunakan pemegang saham untuk memberi hak pilihnya terhadap orang lain.
4. Hak istimewa
    Hak istimewa ini yakni memberi hak kepada pemegang saham biasa untuk mempertahankan kepemilikannya dalam suatu perusahaan. Pemegang saham biasa ini juga diberi kesempatan pertama untuk membeli saham baru yang sedang ditawarkan.
5. Hak untuk memeriksa buku
   maksudnya, pemegang saham diberi hak atau kewenangan secara hukum untuk memeriksa laporan dan catatan perusahaan.


Daftar Pustaka
id.wikipedia.org
Purwohandoko. 2008. Dasar-Dasar Manajemen Keuangan Lanjutan (Teori, Aplikasi dan Kasus). Surabaya:Unesa University Press.