Pemeriksaan Pajak


Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Pajak ini menyumbang pendapatan negara dengan persentase yang lebih besar dengan sumber pendapatan yang lainnya. Pajak ini berasal dari pungutan negara kepada Wajib Pajak.
Dalam pelaksanaannya, pemungutan pajak sering kali terdapat pelanggaran. Pelanggaran ini sering kali berasal dari petugas pajak maupun dari Wajib Pajak itu sendiri. untuk menanggulangi pelanggaran yang dilakukan Wajib Pajak, Dirjen Pajak melakukan suatu kegiatan pemeriksaan. Pemeriksaan  ini dilakukan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Seperti yang diungkapkan Mardiasmo  dalam bukunya yang berjudul Perpajakan bahwa
“pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan atau keterangan lainnnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalm rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”.
Prosedur Pemeriksaan (Mardiasmo, 2006) :
1.      Petugas pemeriksa harus dilengkapi Surat Perintah Pemeriksaan dan diperlihatkan kepada Wajib Pajak yang diperiksa.
2.      Wajib pajak yang diperiksa harus :
a)      Memperlihatkan atau meminjamkan apa yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan.
b)      Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang guna kelancaran pemeriksaan.
c)      Memberi keterangan yang diperlukan.
3.      Apabila Wajib Pajak terikat kewajiban untuk merahasiakan pembukuan, pencatatan, dll, maka rahasia itu harus ditiadakan..
4.      Dirjen Pajak berwenang menyegel tempat atau ruangan tertentu apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban huruf 2 di atas.



Daftar Pustaka
Mardiasmo. 2006. Perpajakan. Yogyakarta : CV ANDI OFFSET