Pajak merupakan salah
satu sumber pendapatan negara. Pajak ini menyumbang pendapatan negara dengan
persentase yang lebih besar dengan sumber pendapatan yang lainnya. Pajak ini
berasal dari pungutan negara kepada Wajib Pajak.
Dalam pelaksanaannya, pemungutan pajak sering kali terdapat pelanggaran. Pelanggaran ini sering kali berasal dari petugas pajak maupun dari Wajib Pajak itu sendiri. untuk menanggulangi pelanggaran yang dilakukan Wajib Pajak, Dirjen Pajak melakukan suatu kegiatan pemeriksaan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Seperti yang diungkapkan Mardiasmo dalam bukunya yang berjudul Perpajakan bahwa
Dalam pelaksanaannya, pemungutan pajak sering kali terdapat pelanggaran. Pelanggaran ini sering kali berasal dari petugas pajak maupun dari Wajib Pajak itu sendiri. untuk menanggulangi pelanggaran yang dilakukan Wajib Pajak, Dirjen Pajak melakukan suatu kegiatan pemeriksaan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Seperti yang diungkapkan Mardiasmo dalam bukunya yang berjudul Perpajakan bahwa
“pemeriksaan
adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan
atau keterangan lainnnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
dan untuk tujuan lain dalm rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan”.
Prosedur Pemeriksaan
(Mardiasmo, 2006) :
1.
Petugas pemeriksa harus dilengkapi Surat
Perintah Pemeriksaan dan diperlihatkan kepada Wajib Pajak yang diperiksa.
2.
Wajib pajak yang diperiksa harus :
a) Memperlihatkan
atau meminjamkan apa yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan.
b) Memberikan
kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang guna kelancaran pemeriksaan.
c) Memberi
keterangan yang diperlukan.
3.
Apabila Wajib Pajak terikat kewajiban
untuk merahasiakan pembukuan, pencatatan, dll, maka rahasia itu harus
ditiadakan..
4.
Dirjen Pajak berwenang menyegel tempat
atau ruangan tertentu apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban huruf 2 di
atas.
Daftar Pustaka
Mardiasmo. 2006. Perpajakan.
Yogyakarta : CV ANDI OFFSET
0Awesome Comments!